Ads 468x60px

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 08 September 2017

Kembali Jadi Tersangka, Alfian Tanjung Ajukan Praperadilan?

Kembali Jadi Tersangka, Alfian Tanjung Ajukan Praperadilan?


Tim advokasi mengklaim bahwa kliennya, Alfian Tanjung mengalami kriminalisasi dari kepolisian. Penilaian itu muncul dari cara penangkapan Alfian oleh petugas kepolisian yang dianggapnya tidak prosedural. Akibat penangkapan itu, penceramah tersebut kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok.

Menurut Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, pihaknya akan membuktikan cuitan kliennya tersebut. Dalam media sosial, Alfian menyebut 85 persen kader PDIP adalah komunis.

"Menyatakan seperti itu karena ada referensinya tidak asal yang dihasut. Nanti kita buktikan," beber Alkatiri di Gedung AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Soal penahanan, tim mengaku susah bertemu dengan Alfian. Padahal, pengurungan tersebut dianggapnya tidak sah lantaran pasal yang disangkakan hanya hukuman di bawah 4 tahun.

"Ini awalnya pencemaran nama baik, bukan penghasutan dan seharusnya beliau ini tidak ditahan karena hukumannya di bawah 4 tahun dengan Pasal 156. Kami juga sangat susah bertemu klien kami sendiri, dihalang-halangi," jelas Alkatiri.

Untuk itu, Alkatiri berencana membawa hal ini kepada pengawas internal dan eksternal Polri ketimbang menguji keabsahan status tersangka kliennya lewat praperadilan. Menurutnya, kepolisian telah salah dalam menangkap dan memenjarakan kliennya.

PLN Putus Aliran Listrik Hotel Mewah di Pekanbaru, Ada Apa?

Hampir sebulan dari sebuah hotel berbintang empat di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, terdengar suara menderu mesin genset besar. Hotel dengan nama Arya Duta ini sementara tidak lagi menggunakan arus listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena diputus sejak bulan lalu.

Pemutusan ini bukannya tanpa sebab. Hotel yang menyewa tanah dari Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau ini dapat teguran keras dari PLN karena diduga mencuri arus listrik.

Pemprov membenarkan persoalan listrik yang dialami hotel tersebut. Pemerintah telah mendapat tembusan surat dari PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau terkait pemutusan aliran listrik.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Riau, Darusman berharap ada jalan antara manajemen PLN dan pihak hotel melalui perundingan. Menurut Darusman, persoalan ini belum masuk ranah Pemprov Riau karena tidak terkait penunggaan pajak dan penyalahgunaan gedung yang tak sesuai peruntukannya.

"Kalau masalah ini baru masuk kita menyelesaikannya. Makanya kita harap keduanya bisa menemukan solusi atas masalah ini‎," katanya, Kamis 8 September 2017.

Pihak PLN telah meminta pihak hotel membayar Rp 9 miliar karena dirugikan atas pencurian arus ini. PLN juga tak membantah telah memutus arus listrik selama 60 hari kedepan, terhitung sejak bulan lalu, yaitu 7 Agustus 2017.

"Benar salah satu hotel telah diputus aliran listriknya," ‎kata Manajer SDM dan Umum PLN Wilayah Riau Dwi Suryo Abdullah.

Dwi menerangkan, pemutusan dilakukan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Cabang Pekanbaru, didampingi beberapa personil dari Polresta Pekanbaru. Pemutusan tersebut dilakukan setelah tim P2TL menemukan alat yang bisa mempengaruhi pengukuran energi listrik di hotel tersebut.

Hanya saja pihak hotel membuat sanggahan kepada PLN atas pemutusan dan dugaan pencurian arus.

"Nanti akan jawab sanggahan dari hotel. Dan kita beri waktu pihak hotel menyelesaikan masalah ini," katanya.

"Batas waktunya selama 60 hari. Saat ini baru 30 hari berjalan. Kalau sampai batas waktu 60 hari tidak diselesaikan, kita persilakan untuk berhenti menjadi pelanggan kami," tegas Dwi.

Sementara itu, Asisten Prolog Manager atau Humas Hotel Arya Duta, Donni Indra, menyebut pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait masalah ini. Dia men‎yebut persoalan ini tengah diurus induk perusahaan di Jakarta.

"Orang Jakarta yang ngurus terkait persoalan ini," kata Donni.

Donni tak menampik PLN telah mumutus aliran listrik di hotelnya sejak bulan lalu. Dia menyebut menghormati peraturan ataupun prosedur yang berlaku di PLN setelah pemeriksaan yang dilakukan Tim TP2L beberapa waktu lalu.

"Walaupun terdapat permasalahan ditemukan pada alat PLN yang ditempatkan di gedung kami, namun kami tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah serta menunggu proses sesuai dengan peraturan dan perundangan berlaku," kata Donni.

Terkait dugaan pencurian arus listrik, Donni tidak mau berkomentar karena menurutnya sudah diurus oleh manajemen di Jakarta. Hanya saja, dia memastikan pemutusan aliran listrik ini tidak mengganggu pelayanan terhadap tamu hotel.

"Kalau itu (pencurian arus) sudah diurus semua, kami hanya menunggu di sini," kata Donni.

0 komentar:

Posting Komentar